Ekonomi Koperasi
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian,
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan
Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi
sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada
peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Pengurus
adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
- Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
·
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39
yang bertuliskan:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen Koperasi
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
- · Pengertian Manajemen
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
- · Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
2.
Rapat Anggota
·
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
· Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
·
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.
Pengurus
·
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi.
·
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan- keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
·
Mempunyai kemampuan berusaha
·
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
·
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Materi Tentang Sisa Hasil Usaha
SISA HASIL USAHA
Istilah
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39 :
Sisa hasil usaha merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
·
Cadangan
·
anggota sesuai transaksi dan simpanannya
·
pendidikan
·
nsentif untuk Pengurus
·
insentif untuk Manager dan karyawan
Pembagian Sisa Basil
Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
·
Pendapatan yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
·
Pendapatan diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan ,untuk bukan anggota
·
Pendapatan yang diperoleh dari non
operasional.
Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
·
untuk cadangan
·
untuk anggota menurut perbandingan
jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
·
untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank Pemerintah
·
untuk dana Pengurus dan Pengawas
·
untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan
Karyawan Koperai;
·
untuk dana Pendidikan Koperasi
·
untuk dana Sosial.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
·
untuk cadangan
·
untuk anggota
·
untuk dana Pengurus dan Pengawas
·
untuk dana pengelola dan karyawan
·
untuk dana Pendidikan Koperasi
·
untuk dana Sosial
Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari
pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
·
untuk cadangan
·
untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya
·
untuk dana Pendidikan Koperasi
·
untuk dana Sosial
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan
Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat
Anggota Tahunan. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5)
dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40: Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan
dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41: Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutupi kerugian Koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan
untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan
Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per
dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam
bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
·
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya
tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan
kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian
yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU
KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan
dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa
dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Cadangan : 40 %
·
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
·
Dana pengurus : 5 %
·
Dana karyawan : 5 %
·
Dana Pembangunan Daerah kerja /
Pendidikan : 5 %
·
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU
KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh,
tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga
sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. Sesuai janji saya, pada
postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI.
Secara matematik rumusan
penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
o
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
o
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI
per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
sebagai berikut.
·
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
·
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
·
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
·
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas
Ekonomi
·
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota
atas Modal Usaha
o
Y : Jasa Usaha Anggota
o
X: Jasa Modal Anggota
o
Ta: Total transaksi Anggota)
o
Tk : Total transaksi Koperasi
o
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
o
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI
koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp.
400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x
Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5%
x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp.
50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah
sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas Y =
70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,- X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota,
total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total
simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota
adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,- Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
= Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100%
transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam
kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika
ternyata ada transaksi J dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada
kesempatan lain.
Istilah-istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
o
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
o
JUA = Jasa Usaha Anggota
o
JMA = Jasa Modal Anggota
o
SHU per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
·
VUK TMS
Dimana
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
MA
: Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
·
Prinsip Pembagian SHU PRINSIP
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
·
Pembagian SHU Perangota
a. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.000
Pendapatan lain
Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp 800.000
Beban Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp 418.500
b. Sumber
SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
o
Transaksi Anggota Rp 400.000
o
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp
18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU
bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
o
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
o
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
jumlah anggota, simpanan dan volume
usaha koperasi:
d. Jumlah
Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima
Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume
usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
·
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 8000
·
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total
Transaksi Usaha 7000
·
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total
Transaksi Usaha 6500
·
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 0
·
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total
Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
·
VA x JUA + SA x JMA
·
VUK TMS
o
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
o
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
o
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
o
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
o
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
o
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
·
Jumlah JUA = 0.99
o
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
o
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
o
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
o
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
o
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
o
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
·
Jumlah JMA= 1
o
SHUPA = JUA + JMA
o
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
o
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
o
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
o
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
o
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA
= 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase
Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya
maka diperoleh:
·
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- =
Rp. 2.000.000,-
·
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
·
Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·
Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·
Dana Pembangunan Daerah kerja /
Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,-
= Rp. 250.000,-
·
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
·
Atau dalam contoh diatas senilai
Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota,
total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total
simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh
anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp.
7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- = Rp. 7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) =
Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar